Hukuman Bagi Penyebar HOAX Broadcast Blackberry Messengger (BBM)

              Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi sebuah artikel tentang "Hukuman Bagi Penyebar HOAX Broadcast Blackberry Messengger (BBM)". Bagi anda yang suka menyebarkan pesan kebohongan (HOAX) atau anda yang suka melanjutkan pesan kebohongan (HOAX) tersebut, berhati - hatilah.

"Pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), demikianlah yang di ucapkan oleh, Bpk. Gatot S Dewa Broto selaku Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO)"


Berikut adalah UU Pidana Bagi Penyebar HOAX Broadcast Blackberry Messengger (BBM):

  1. Broadcast BBM Hoax (melanggar pasal 28 UU ITE)
  2. Mengatas namakan RIM menyebarkan ancaman/ketakutan (melanggar pasal 29 UU ITE)



Untuk masing masing pidana terlampir. (pasal 45)


“KUTIPAN”

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2008

TENTANG

INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB VII

PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27


(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

BAB XI

KETENTUAN PIDANA

Pasal 45

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta, 21 April 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta, 21 April 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 58.


Jadi mulai sekarang berhati - hatilah dalam menyebarkan pesan melalui perangkat apapun seperti email, SMS, BBM, maupun lainnya. next post selanjutnya saya akan membahas Broadcast HOAX BBM agar anda mengetahui Broadcat HOAX, dan agar anda sadar agar tidak melakukan KEBODOHAN dan pelanggaran Pasal 28 UU ITE serta Pasal 29 UU ITE yang dapat menjerat anda ke dalam penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 1 Miliar.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment