Pemerintahan dan Politik Amerika Serikat


           
              Amerika Serikat adalah federasi tertua di dunia yang masih tetap bertahan sampai saat ini. AS merupakan sebuah negara republik konstitusional dan demokrasi perwakilan, "dengan kekuasaan mayoritas dibatasi oleh hak-hak minoritas yang dilindungi oleh undang-undang " .Pemerintahan diatur menurut sistem "check and balance" yang ditetapkan oleh konstitusi Amerika Serikat, sumber hukum tertinggi negara.


             Dalam sistem federal Amerika Serikat, warga negara biasanya tunduk pada tiga tingkat pemerintah yaitu tingkat federal, negara bagian dan pemerintahan daerah. Tugas pemerintah daerah biasanya dibagi antara pemerintah country (setingkat kabupaten) dan munisipal. Secara umum, pejabat legislatif dan eksekutif dipilih melalui pemungutan suara pluaritas oleh warga negara menurut distrik. Tidak ada perwakilan propolsional di tingkat federal, begitu pula dengan tingkat di bawahnya.


Pemerintahan federal terdiri dari tiga badan:


  • Legislatif: Kongres dwi-kameral, yang terdiri dari Senat dan DPR. Tugasnya adalah membuat undang-undang federal, menyatakan perang, menyetujui perjanjian-perjanjian, menyetujui anggaran, dan memiliki kekuatan untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah, yang bisa melengserkan seseorang dari kursi pemerintahan.

  • Eksekutif: Presiden adalah panglima militer tertinggi, memiliki hak veto untuk menangguhkan atau menolak Rancangan Undang-Undang legislatif sebelum disahkan menjadi undang-undang (dengan persetujuan Kongres), menunjuk anggota kabinet (dengan persetujuan Senat) dan pejabat pemerintah lainnya untuk mengatur dan menegakkan kebijakan dan undang-undang federal

  • Yudikatif: Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan federal yang lebih rendah. Hakim-hakimnya ditunjuk oleh presiden dengan persetujuan Senat, bertugas menegakkan undang-undang dan mengkaji serta membatalkan hukum yang mereka anggap inkonstitusional.
             Dewan Perwakilan Rakyat memiliki 435 anggota dewan yang dipilih melalui pemungutan suara, masing-masingnya mewakili distrik kongresional dengan masa jabatan dua tahun. Pembagian kursi di DPR ditentukan menurut jumlah penduduk di masing-masing negara bagian setiap sepuluh tahun sekali (sesuai dengan sensus). Misalnya, berdasarkan sensus 2000, tujuh negara bagian memiliki minimal satu wakil, sedangkan California, yang merupakan negara bagian terpadat, memilik 53 wakil di DPR.

             Senat memiliki 100 anggota; masing-masing negara bagian diwakili oleh dua senator yang dipilih oleh seluruh penduduk negara bagian untuk masa jabatan enam tahun, sepertiga dari kursi Senat dipilih setiap dua tahun sekali. Presiden menjabat selama empat tahun dan dapat dipilih kembali dalam pemilihan umum tidak lebih dari dua kali. Presiden tidak dipilih melalui pemungutan suara secara langsung, namun melalui pemilihan tidak langsung oleh electoral college; setiap negara bagian dan Distrik Columbia akan menentukan elektor untuk memilih presiden dan wakilnya.Mahkamah Agung yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat memiliki sembilan anggota Hakim Agung dengan masa jabatan seumur hidup.

             Pemerintah negara bagian memiliki struktur politik yang kurang lebih sama dengan pemerintah federal. Nebraska memiliki struktur yang berbeda, dengan badan legislatif unikameral. Gubernur (kepala eksekutif) di masing-masing negara bagian dipilih secara langsung oleh rakyat. Beberapa hakim negara bagian dan anggota kabinet ditunjuk oleh gubernur di setiap negara bagian, sedangkan yang lainnya dipilih melalui pemungutan suara.

             Naskah asli Konstitusi Amerika Serikat menetapkan struktur dan tanggung jawab pemerintah federal dan hubungannya dengan masing-masing negara bagian. Pasal Satu melindungi hak "writ agung" habeas corpus, dan Pasal Tiga menjamin hak untuk memperoleh pengadilan berjuri dalam semua kasus kriminal. Amandemen Konstitusi memerlukan persetujuan setidaknya tiga perempat negara bagian. Konstitusi AS telah diamandemen sebanyak 27 kali; sepuluh amandemen pertama secara kolektif dikenal dengan Bill of Rights (Deklarasi Hak-Hak), dan Amandemen Keempatbelas melahirkan dasar-dasar utama hak-hak individu warga Amerika. Semua undang-undang dan prosedur pemerintah harus tunduk pada tinjauan yudisial. Setiap undang-undang yang melanggar Konstitusi tidak akan disahkan. Prinsip tinjauan yudisial ini memang tidak diatur secara eksplisit dalam Konstitusi, namun ditetapkan oleh Mahkamah Agung dalam Marbury v. Madison (1803).


Partai Dan Ideologi

             Sepanjang sejarahnya, Amerika Serikat dikelola di bawah sistem dua partai. Untuk jabatan terpilih di sebagian besar tingkat pemerintahan, negara bagian menyelenggarakan pemilihan umum pendahuluan untuk memilih calon partai-partai utama yang akan bertanding dalam pemilihan umum. Sejak pemilu 1856, dua partai politik utama di AS adalah Partai Republik (didirikan 1824) dan Demokrat (didirikan 1854). Setelah Perang Saudara, tercatat hanya satu Partai Ketiga yang berhasil meraih suara sebesar 20%, yaitu Partai Progresif yang mengusung Theodore Roosevelt dalam pemilu 1912. Partai politik ketiga terbesar saat ini adalah Partai Libertarian.

             Dalam budaya politik Amerika, Partai Republik dianggap beraliran kanan-tengah atau konservatif dan Partai Demokrat beraliran kiri-tengah atau liberal. Negara-negara bagian di Timur Laut dan Pantai Barat serta beberapa negara bagian di Danau-Danau Besar dikenal sebagai "negara bagian biru", yang cenderung lebih liberal. Sedangkan "negara bagian merah" yang cenderung konservatif terdapat di Selatan, sebagian Great Plains, dan di Pegunungan Rocky.

             Pemenang pemilu presiden 2008 dan 2012 adalah kandidat Demokrat Barack Obama. Ia adalah presiden AS ke-44, namun sebenarnya ia adalah individu ke-43 yang menjabat; Grover Cleveland menjabat dua kali secara tidak berurutan dan ia secara kronologis dihitung sebagai presiden ke-22 dan ke-24.

             Dalam Kongres ke-113 Amerika Serikat, DPR dikendalikan oleh Partai Republik, sedangkan Partai Demokrat memiliki kontrol terhadap Senat. Saat ini, keanggotaan Senat terdiri dari 53 Demokrat, dua independen yang berkaukus dengan Demokrat, dan 45 Republikan, sedangkan keanggotaan DPR terdiri dari 232 Republikan dan 200 Demokrat (ada tiga kursi kosong). Terdapat 30 Republikan dan 19 Demokrat yang menjabat sebagai gubernur negara bagian, serta satu independen.

             Sejak berdirinya Amerika Serikat sampai tahun 2000-an, kursi pemerintahan selalu didominasi oleh penduduk kulit putih keturunan Inggris yang beragama Protestan (WASP). Namun, baru-baru ini situasi telah berubah; dari 17 kursi teratas (empat kandidat nasional dari dua partai utama dalam pemilu 2012, empat pemimpin dalam Kongres ke-112, dan sembilan Hakim Agung) hanya terdapat satu orang WASP.





Sumber : Wikipedia
Previous
Next Post »
Thanks for your comment