Gambar : metrobali.com |
Pada Jumat, 20 Maret 2015 Dewan Kota Kyoto mengesahkan peraturan yang melarang memberi makan kucing liar untuk orang-orang yang berada di Kota Kyoto. jika peraturan ini di langgar akan didenda sampai 50.000 yen atau setara dengan 416USD.
Dewan Kota Kyoto pun menjelaskan tujuan dari peraturan ini untuk mencegah gangguan yang di timbulkan oleh kucing liar terhadap warga setempat. Sebab, pada tahun ini pemerintah kota telah menerima lebih dari 700 keluhan mengenai suara berisik dan bau tak sedap oleh kucing liar.
Meskipun banyak protes dan kritikan dari organisasi perlindungan hewan yang memberi tanggapan bahwa peraturan ini sebagai "tak manusiawi" dan merusaknya citra Kota Kyoto. Namun, peraturan ini akan tetap berlaku pada 1 Juli 2015.
Kyoto adalah kota yang terletak di Pulau Honshu, Jepang. Kota ini merupakan bagian dari daerah metropolitan Osaka-Kobe-Kyoto. Kyoto memiliki banyak situs bersejarah dan merupakan ibu kota Prefektur Kyoto. Sebagai salah satu kota tua di jepang, Kyoto menjadi daya tarik utama parawisata di jepang karena dengan sejarahnya yang panjang dan unik. Kyoto juga pernah menjadi ibu kota kaisar Jepang selama lebih dari 1.000 tahun.
1 komentar:
Click here for komentarI am happy to find this post Very useful for me, as it contains lot of information. I Always prefer to read The Quality and glad I found this thing in you post. Thanks. Explore and monitor your or other person's Instagram content with all the statistics in a new and better way on Instagram viewer.
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon